Refly Harun Prediksi Gibran Mundur 1-2 Hari Usai Putusan MK, Pemakzulan Kini Disinggung

AKURAT BANTEN – Masa depan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Putusan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, justru memunculkan babak baru. Meski permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Situasi tersebut kemudian mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum pemohon, Refly Harun.
Refly bahkan membuat prediksi mengejutkan mengenai langkah yang mungkin diambil Gibran setelah putusan MK dibacakan.
Ia memperkirakan Wakil Presiden tersebut akan mengundurkan diri dalam waktu sangat dekat, yakni hanya satu hingga dua hari setelah putusan.
Nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri.
Pernyataan tersebut disampaikan Refly kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Pernyataan serupa juga diberitakan setelah sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Refly Singgung Etika Pemerintahan
Menurut Refly, apabila seseorang mengetahui dirinya dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki sebuah jabatan pemerintahan, pengunduran diri seharusnya menjadi pilihan secara etika.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut etika seorang pejabat negara.
Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri, ujar Refly.
Namun demikian, penting dicatat bahwa pernyataan Refly tersebut merupakan prediksi dan pandangan hukum dari pihak pemohon, bukan keputusan atau perintah MK agar Gibran mundur.
MK sendiri dalam putusannya tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Baca Juga: Kisah Warga Karawaci Usai Dapat Bedah Rumah dari Pemkot Tangerang
MK Tidak Diskualifikasi Gibran
Inilah bagian penting dari putusan yang menjadi perhatian publik.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima. Di sisi lain, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun MK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Gibran dapat dibatalkan atau didiskualifikasi melalui perkara PHPU yang diajukan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Dengan kata lain, putusan MK tidak otomatis berarti Gibran kehilangan jabatan.
Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran
Refly: Peluang Pemakzulan Masih Terbuka
Meski demikian, Refly Harun melihat persoalan tersebut belum selesai.
Ia menyinggung adanya mekanisme konstitusional lain yang menurutnya masih terbuka, yakni pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Refly menyebut mekanisme tersebut dapat melibatkan lembaga-lembaga negara sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Refly, pertimbangan MK yang menyatakan persoalan tersebut berada dalam ranah lembaga lain menjadi salah satu titik penting dalam melihat kemungkinan langkah selanjutnya.
Ia menyebut DPR, MK, dan MPR memiliki peran dalam mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur konstitusi.
Putusan MK Justru Membuka Babak Baru?
Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diputus MK pada 6 Oktober 2026.
Para pemohon sebelumnya meminta MK membatalkan pencalonan Gibran hingga mendiskualifikasinya dari posisi Wakil Presiden. Namun MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Menariknya, di tengah putusan tersebut, MK tetap memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran.
Inilah yang kemudian menjadi perhatian.
MK tidak menyatakan Gibran harus mundur, tetapi pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA menjadi salah satu poin yang kini kembali diperdebatkan di ruang publik.
Baca Juga: Dinsos Kota Tangerang Bantu Ibu dan Anak Penjual Tisu di Daan Mogot, Upayakan Reunifikasi Keluarga
Benarkah Gibran Akan Mundur?
Prediksi Refly Harun bahwa Gibran akan mundur dalam satu hingga dua hari kini menjadi bola panas baru.
Namun, sampai adanya keputusan resmi dari Gibran, prediksi tersebut belum dapat dianggap sebagai kepastian.
Begitu pula dengan wacana pemakzulan. Mekanisme tersebut tidak terjadi secara otomatis hanya karena adanya putusan MK. Ada tahapan konstitusional yang harus ditempuh melalui lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar:
Apakah Gibran akan mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri, atau justru tetap mempertahankan posisinya sebagai Wakil Presiden dan menghadapi tekanan hukum serta politik yang mungkin muncul setelah putusan MK?
Jawaban atas pertanyaan tersebut belum ada.
Yang jelas, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak serta-merta mengakhiri polemik mengenai syarat pendidikan Gibran. Sebaliknya, putusan tersebut justru memunculkan perdebatan baru mengenai siapa yang berwenang mengambil langkah berikutnya terhadap posisi Wakil Presiden tersebut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Bikin Geger, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB dan UI
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 7Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya
- 10Putusan MK soal Gibran Berujung Desakan ke KPU, Relawan Prabowo Soroti Proses Verifikasi Dokumen









